ws
-->
-->
-->
Disusun
oleh :
Haditsty
Sandra N.
Makhrus
Rahmat
Wijonarko
Rina
Gifany
Sansaikha
Rahmat A.
Kelas :
X.3
SMAN 6 TANGERANG
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Alhamdulillah
rabbil alamin
dengan ini kami telah menyelesaikan makalah yang bertemakan ‘Akhlak
terpuji dan Akhlak tercela’ , makalah ini di buat dalam upaya
meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah S.W.T dan
menghormati nabi Muhammad S.A.W juga agar lebih bertanggung jawab dan
menambah pengetahuan tentang kerohanian.
Materi
dalam makalah ini memaparkan tentang aspek yang terkandung dalam
pendidikan Agama islam. Sumber pembelajaran yang di sajikan dalam
makalah ini di buat agar dapat menumbuhkan semangat belajar anda.
Untuk mendukung materi tersebut di sajikan pengertian
akhlak terpuji dan akhlak tercela yang
dapat membantu anda dalam memahami konsep materi yang di berikan dan
melatih kemampuan berpikir , sehingga dapat mengembangkan potensi dan
kemampuan anda.
Penulis
sadar bahwa Makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan
karena penulis juga lah makhluk Tuhan biasa yang punya salah atau
kehilafan jadi pada pembaca, di mohon kritik dan saran untuk
penyempurnaan makalah ini.
Atas
terbentuknya makalah ini dan perkenannya penulih ucapkan terima
kasih. Terutama kepada Orang tua dan guru yang telah membimbing,
semoga Allah memberkahi dan meridhai usaha kita juga Mudah-mudahan
Makalah ini dapat bermanfaat untuk sekarang maupun ke depan.
Aamiin
ya Rabbal alamin.
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Akhlak
Terpuji
Akhlak
Tercela
Hasud
Riya
Dzalim
Diskriminasi
Kesimpulan
Saran
Referensi
AKHLAK
TERPUJI
A.TATA
KRAMA KETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Pakaian
adalah salah satu alat pelindung fisik manusia. Tentunya pakaian tak
lepas dari kehidupan manusia. Semua kehidupan manusia haruslah sesuai
syari’at Islam, yang mana telah diatur oleh Al – Qur’an. Maka
dari itu, manusia haruslah berpakaian sesuai dengan yang telah diatur
oleh Allah SWT. Berpakaian sesuai dengan syari’at Islam, akan
membuat kita merasa itu adalah sebuah kewajiban untuk menjaganya agar
tetap dengan aturan yang ada.Pengertian
Akhlak Berpakaian
Pakaian
adalah kebutuhan pokok bagi setiap orang sesuai dengan situasi dan
kondisi dimana seorang berada. Pakaian termasuk salah satu kebutuhan
yang tak bisa lepas dari kehidupan. Karena pakaian mempunyai manfaat
yang sangat besar bagi kehidupan kita. Melindungi tubuh kita agar
tidak mengalami dan mendapatkan bahaya dari luar. Dalam bahasa Arabg
pakaian disebut dengan kata “Libaasun-tsiyaabun”. Dan salam kamus
besar Bahasa Indonesia, pakaian diartikan sebagai barang apa yang
biasa dipakaioleh seorang baik berupa jaket, celana, sarung,
selendang, kerudung, jubah, surban dll.
Secara
isltilah, pakaian adalah segala sesuatuyang dikenakan seseorang dalam
berbagai ukuran dan modenya berupa (baju, celana, sarung, jubah,
ataupun yang lain), yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya
untuk suatu tujuan yang bersifat khusus artinya pakaian yang
digunakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi pemakaian.
Pakaian
mempunyai tujuan umum untuk melindungi ataupun menutup tubuh manusia
agar terhindar dari bahaya yang dapat merusak tubuh kita secara
langsung melalui kontak fisik. Sedangkan menurut agama lebih mengarah
kepada menutup aurat tubuh manusia, agar tidak melanggar ketentuan
syariat.
Nilai
positif Akhlak Berpakaian
Pakaian
sangat berfungsi bagi tubuh kita, salah satunya untuk melindungi
kulit kita. Apabila
kulit kita tidak terlindungi oleh pakaian, langsung terkena pancaran
sinar ultra violet, maka kulit kita akan terbakar dan kita bisa
mengalami kanker kulit.
Pakaian
juga menjaga suhu tubuh menusia agar tetap stabil, dengan menggunakan
jenis bahan pakaian tertentu, kita bisa menjaga suhu tubuh kita.
Pakaian juga bisa menjadi identitas diri kita, apabila kita
menggunakan pakaian yang bagus dan kelihatan nyaman, berarti kita
sudah memenuhi kriteria berpakaian yang sopan, dan kita pun bisa
melakukan ibadah tanpa harus khawatir, apakah baju kita suci dan
pantas untuk dipakai.
Membiasakan
akhlak berpakaian
Agama
Islam memerintahkan pemeluknya agara berpakaian yang baik dan bagus,
sesuai dengan kemampuan masing – masing. Dalam pengertian bahwa
pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakaian, yaitu
menutup aurat dan keindahan.
Islam
memiliki etika berbusana yang telah diatur oleh Allah SWT didalam Al
– Qur’an dan Hadits. Didalam Islam, kita sebagai umat Allah tidak
diperbolehkan memakai pakaian yang melanggar aturan Islam, tetap
harus mengikuti aturan itu sampai kita meninggal. Jika kita
melanggar, dan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh
Allah, maka sama saja kita orang munafiq. Zaman semakin berkembang
bukan berarti kita harus mengikuti perkembangan yang ada secara
keseluruhan. Pakaian merupakan pengaruh yang besar bagi perkembangan
zaman. Karena, akibat dari perkembangan zaman yang datangnya dari
Dunia Barat, sangat mempengaruhi mode pakaian kita sebagai umat
muslim. Maka dari itu biasakanlah berpakaian sesuai syari’at Islam,
agar tidak terpengaruh oleh pengaruh – pengaruh negatif, yang
membuat kita lupa akan Allah serta aturanNya.
Bagi
Laki-Laki
1.
Berpakaian rapi, sopan dan benar menurut Syariat Islam termasuk
tidak boleh memakai pakaian bawah yang ngelembreh dibawah kedua mata
kaki.
حَدَّثَنَا
حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا
سَعِيْدٍ الْخُدْرِي عَنِ الْإِزَارِ
فَقَال عَلَى الْخَبِيْرِ سَقَطْتَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى
نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا
جُنَاحَ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِيْ النَّارِ
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ
يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ * رواه
سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi
bersabda: Pakaian bawahnya orang Islam itu sampai setengah betis,
tidak dosa atau tidak apa-apa kalau antara setengah betis sampai dua
mata kaki. ( HR. Sunan Abu Daud )
2.
Tidak boleh memakai sesuatu yang berbahan kain sutera.
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِنْدٍ عَنْ
أَبِيْ مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ
عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ
لِإِنَاثِهِمْ * رواه
سنن الترمذي الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi
bersabda: Diharamkan ( dilarang ) Pakaian Sutera dan Perhiasan emas
untuk Laki-Lakinya umatku dan di halalkan untuk perempuannya umatku (
diperbolehkan ). ( HR. Sunan At Tirmidzi )
3.
Tidak boleh memakai celana yang dilubangi ( disobek-sobek ), ketat,
dan ditempeli stiker.
Tidak
boleh berpakaian menyerupai wanita.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا
غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ * رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Ibnu
Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan
sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori )
Tidak
boleh memakai perhiasan berbahan emas.
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِنْدٍ عَنْ
أَبِيْ مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ
عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ
لِإِنَاثِهِمْ * رواه
سنن الترمذي الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi
bersabda: Diharamkan ( dilarang ) Pakaian Sutera dan Perhiasan emas
untuk Laki-Lakinya umatku dan di halalkan untuk perempuannya umatku (
diperbolehkan ). ( HR. Sunan At Tirmidzi )
Tidak
boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak
pantas.
Memotong
rambut dengan rapi.
حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ
أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ
ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ
بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ
فَلْيُكْرِمْهُ * رواه
سنن أبي داود الألباني حسن صحيح في كتاب
الترجل
Sesungguhnya
Nabi bersabda: Barang siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia
memulyakannya. ( HR. Sunan Abu Daud )
Merapikan
kumis yang rapi.
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ
سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مِنَ الْفِطْرَةِ حَلْقُ
الْعَانَةِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ
وَقَصُّ الشَّارِبِ * رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Sesungguhnya
Nabi bersabda: Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan,
memotongi kuku, dan mencukur kumis. ( HR. Shohih Al Bukhori )
حَدَّثَنَا
سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا
يَزِيْدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ
أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا
اللِّحَى * رواه
صحيح مسلم في كتاب الطهارة
Nabi
bersabda: Selisyihilah orang Syirik dengan cara mencukur kumis dan
merawat jenggot. ( HR. Shohih Muslim )
Di
Sunahkan memakai minyak wangi.
حَدَّثَنَا
نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ
أَحْمَدِ عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَتْ
لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُكَّةٌ يَتَطَيَّبُ مِنْهَا
* رواه
سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب
الترجل
Dari
Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga
memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )
أَخْبَرَنَا
إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ
قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ
عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ
أَنَسٍ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أُتِيَ بِطِيْبٍ لَمْ يَرُدَّهُ * رواه
سنن النسائي الألباني صحيح
Dari
Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak
menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )
Bagi
perempuan
Berpakaian
rapi, sopan dan benar menurut Syariat Islam.
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ
مَالِكٍ عَنْ أَبِيْ بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ
عَنْ أَبِيْهِ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ
أَبِيْ عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ
أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حِينَ ذَكَرَ الْإِزَارَ
فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ
تُرْخِيْ شِبْرًا قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ
إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا قَالَ فَذِرَاعًا
لَا تَزِيْدُ عَلَيْهِ *رواه
سنن أبي داود في كتاب اللباس الألباني
صحيح
Tidak
boleh berpakaian menyerupai Laki-Laki.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا
غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ * رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Ibnu
Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan
sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori )
Tidak
boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu.
حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنِيْ مَالِكٌ
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ
سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِيْ سُفْيَانَ
عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ
وَهُوَ يَقُوْلُ
وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ
بِيَدِ حَرَسِيٍّ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ
هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ
بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ حِينَ اتَّخَذَ
هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ وَقَالَ ابْنُ أَبِيْ
شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ
يَسَارٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ
اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
* رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Tidak
boleh mencukur gundul.
أَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ
قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ
حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ
عَنْ خِلَاسٍ عَنْ
عَلِيٍّ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ
الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا * رواه
سنن النسائي في كتاب الزينة
Dari
Ali: Nabi melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang
menyerupai Laki-Laki ). ( HR. An Nasa’i )
Tidak
boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai Laki-Laki.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا
غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ * رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Tidak
boleh mencukur rambut alis.
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيْرٌ عَنْ
مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ
عَلْقَمَةَ قَالَ
عَبْدُ اللهِ لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ
فِيْ كِتَابِ اللهِ وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ * رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
Tidak
boleh berdandan atau bersolek yang berlebihan.
Tidak
boleh memakai wangi-wangian yang semerbak baunya.
حَدَّثَنَا
مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ
حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِيْ عَرُوبَةَ
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ
عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ
نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا أَرْكَبُ الْأُرْجُوَانَ
وَلَا أَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ وَلَا
أَلْبَسُ الْقَمِيْصَ الْمُكَفَّفَ
بِالْحَرِيْرِ قَالَ وَأَوْمَأَ الْحَسَنُ
إِلَى جَيْبِ قَمِيْصِهِ قَالَ وَقَالَ
أَلَا وَطِيْبُ الرِّجَالِ رِيْحٌ لَا
لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيْبُ النِّسَاءِ
لَوْنٌ لَا رِيْحَ لَهُ قَالَ سَعِيْدٌ
أُرَهُ قَالَ إِنَّمَا حَمَلُوْا قَوْلَهُ
فِيْ طِيْبِ النِّسَاءِ عَلَى أَنَّهَا
إِذَا خَرَجَتْ فَأَمَّا إِذَا كَانَتْ
عِنْدَ زَوْجِهَا فَلْتَطَّيَّبْ بِمَا
شَاءَتْ * رواه
سنن أبي داود في كتاباللباس الألباني
صحيح
B.TATA
KRAMA MENERIMA TAMU DAN BERTAMU
AKHLAK
MENERIMA TAMU
Islam
memberikan aturan yang jelas agar setiap muslim memuliakan etiap tamu
yang dating, kerena memuliakan tamu sebagai perwujudan keimanan
kepada Allah dan hari akhir.Pengertian
Akhlah Menerima Tamu
Menurut
kamus bahasa Indonesia, menerima tamu (ketamuan) diartikan;
“kedatangan orang yang bertamu, melawat atau berkunjung”. Secara
istilah menerima tamu dimaknai menyambut tamu dengan berbagai cara
penyambutan yang lazim (wajar) dilakukan menurut adapt ataupun agama
dengan meksud yang menyenagkan atau memuliakan tamu, atas dasar
keyakinan untuk mendapatkan rahmad dan rida dari Allah.Bentuk
Akhlak Menerima Tamu
Islam
sebagai agama yang sangat serius dalam memberikan perhatian orang
yang sedang bertamu. Sesungguhnya orang yang bertau telah dijamun
hak-haknya dalam islam.karena itu menghormati tamu merupakan
perhatian yang mendatangkan kemuliaan di dunia dan akhirat. Setiap
muslim wajib memuliakan tamu, tanpa membeda-bedakan statu social
ataupun maksud dan tujuan bertamu.
Memuliakan tamu dilakukan
antara lain dengan menyambut kedatangannya dengan muka menis dan
tutur kata yang lemah lembut, mempersilahkan duduk ditempat yang
baik. Kalau perlu, disediakan ruangan khusus untuk menerima tamu yang
selau dijaga kerapian dan kelestariannya.
Kalau
tamu dating dari tempat yang jauh dan ingin menginap, tuan rumah
wajib menerima dan menjamunya mekimal tiga hari tiga malam. Lebih
dari tiga hari terserah kepada tuan rumah untuk tetap menjamunyaatau
tidak. Menurut Rasulullah saw menjamu tamu lebih dari tiga hari
nilainya sedekah, bukan lagi kewajiban. Nilai
Positif Akhlak Menerima Tamu
Setiap
oaring islam telah diikat oleh suetu tata aturan supaya hidup
bertetangga dan bersahabat dengan orang lain, sekalipun berbeda agama
atau suku. Hak-hak mereka tidak boleh dikurangi dan tidak boleh
dilanggar undang-undang perjanjian yang mengikat di antara sesame
manusia.
Menerima
tamu sebagai perwujudan keimanan, artinya semakin kuat iman
seseorang, maka semakin ramah dan antun dalam menyambut tamunya
karena orang yang beriman meyakini bahwa menyambut tamu bagian dari
perintah Allah.
Menyambut tamu dapat meningkatkan akhlak,
mengembangkan kepribadian, dan tamu juga dapat dijadikan sebagai
sarana untuk mendpatkan kemashalatan dunia ataupun
akhirat.Membiaakan
Akhlak Menerima Tamu
Menerima
tamu merupakan bagian dari aspek soial dalam ajaran Islam yang harus
terus dijaga. Menerima tamu dengan penyambutan yang baik merupakan
cermin diri dan menunjukkan kualitas kepribadian seorang muslim.
Setiap muslim harus membiasakan diri untuk menyambut setiap tamu yang
dating dengan penyambutan yang penuh suka cita.
Agar
dapat menyambut tamu dengan suka cita maka tuan rumah harua
menghadirkan pikiran yang positif (husnudon)terhadap tammu, jangan
sampai kehadiran tamu disertai dengan munculnya pikiran negative dari
tuan rumah (su’udzon).
Apabila
suatu saat tuan rumah meraakan berat untuk menerima kehadirab
tamunya, maka tuan rumah haru tetap menunjukkan sikap yang arif dan
bijak, jngan sampai menyinggung perasaan tamu.
Seyogyanya
setiap muslim harus menunjukkan sikap yang baik terhadap tamunya,
mulai dari keramahan diri dalam menyambut tamu, menyediakan sarana
dan prasarana penyambutan yang memadai, serta memberikan jamuan makan
ataupun minuman yang memenui tamu.
TATA
KRAMA MENERIMA TAMU:
Berpakain
rapi, pantas dan sopan.
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا
اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ
وَجَدَ عُمَرُ حُلَّةَ إِسْتَبْرَقٍ
تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَتَى بِهَا
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ
ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ فَتَجَمَّلْ
بِهَا لِلْعِيْدِ وَلِلْوُفُوْدِ فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ
لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ
هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ
مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيْبَاجٍ فَأَقْبَلَ
بِهَا عُمَرُ حَتَّى أَتَى بِهَا رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ قُلْتَ إِنَّمَا
هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ
أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا
خَلَاقَ لَهُ ثُمَّ أَرْسَلْتَ إِلَيَّ
بِهَذِهِ فَقَالَ تَبِيْعُهَا أَوْ
تُصِيْبُ بِهَا بَعْضَ حَاجَتِكَ * رواه
صحيح البخاري في كتاب الجهاد والسير
Ibnu
umar berkata: Umar menjumpai pakaian Sutra yang dijual dipasar dan
Umarpun mendatangi Nabi sambil membawa pakaian sutera, Umar berkata:
Belilah pakaian sutraku yang bisa engkau gunakan di Hari Raya dan
untuk menemui tamu, Nabi bersabda: Orang yang memiliki pakaian ini
tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak dapat
bagian kemudian Umar diam, dan Nabi utusan untuk pergi ke Umar dengan
membawa jubah sutra, dan Umarpun menghadap untuk mendatangi Nabi,
Umar berkata: Wahai Nabi engkau berkata: Orang yang memiliki pakaian
ini tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak
dapat bagian, terus engkau mengutus saya untuk membawa jubah sutera
ini,,,! Nabi bersabda: Perjualkanlah pakaian sutramu atau gunakanlah
untuk kepentingan Hajatmu. (HR. Shohih Al Bukhori)
Menyambut
dan menerima tamu dengan ramah (grapyak).
Mempersilahkan
masuk dan duduk.
Bila
tuan rumah sendirian dan tamu bukan Mahromnya juga sendirian
seyogyanya tidak mempersilahkan tamu untuk masuk kedalam rumah dan
berbicara seperlunya saja.
Memuliakan
tamu dengan memberi penghormatan bil ma’ruf sesuai dengan
kemampuan.
Menyuguhkan
hidangan atau jamuan dengan menggunakan nampan.
Tidak
menyuguhkan minuman dengan memegang bibir gelas.
Bila
tamu bukan Mahromnya, seyogyanya tidak menyuguhkan sendiri secara
langsung.
Mempersilahkan
tamu untuk menikmati hidangan.
Bila
tamu bukan Mahromnya sebaiknya tidak duduk dengan berhadapan dan
tidak menatap langsung.
Apabila
dalam menerima tamu waktunya terbatas karena suatu hal, maka
hendaknya menyampaikan secara terus terang dan sopan.
Bila
tamu telah berpamitan, seyogyanya ikut mengantarkan keluar rumah
untuk melepas kepergiannya.
AKHLAK
BERTAMU
Pengertian
Akhlak Bertamu
Bertamu
merupakan tradisi masyarakat yang selalu dilestarikan. Dengan bertamu
seorang bias menjalin persaudaraan bahkan dapat menjalin kerja ama
untuk meringankan berbagai maalah yang dihadapi dalam
kehidupan.adakalanya seorang bertamu karena adanya urusan yang
serius, mialnya untuk mencari solusi terhadap problema masyarakat
actual, sekedar bertandang, karena lama tidak ketemu (berjumpa)
ataupun sekedar untuk mampir sejenak. Dengan bertangang ke rumah
kerabat atau sahabat, maka kerinduan terhadap kerabat ataupun ahabat
dapat tersalurkan, sehingga jalinan persahabatan menjadi kokoh.
Bertamu
dalam bahaa Arab disebut dengankata ( ) “Ataa liziyaroti, atau ( -
) Iatadloofa-Yastadliifu”. Menurut kamus bahasa Indonesia, bertamu
diartikan ; “dating berkunjung kerumah seorang teman atupun kerabat
untuk suatu tujuan ataupun maksud (melawat dan sebagainya)”. Ecara
istilah bertamu merupakan kegiatan mengunjungi rumah ahabat, kerabat
atau[un orang lain, dalam rangka menciptakan kebersamaan dan
kemalahatan bersama.
Tujuan
bertamu sudah barang udah barang tentu untuk menjalin persaudaraan
ataupun perahabatan. Sedangkan bertamu kepadea orang yang belum
dikenal, memiliki tujuan untuk saling memperkenalkan diri ataupun
bermaksud lain yang belu diketahui kedua belah pihak.
Bertamu
merupakan kebiaaan poitif dalam kehidupan bermasyarakat dari zaman
tradisional sampai zaman modern. Dengan melestarikan kebiaaan kunjung
mengunjungi, maka segala persoalan mudah dilestarikan, segala urusan
mudah diberskan dan segala maalah mudah diatasi.
Bentuk
Akhlak Bertamu
Sebelum
memasuki rumah seseorang, hendaklah orang yang bertamu terlebih
dahulu meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni rumah.
Allah berfirman:
Artinya:”Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.
Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”(.S.
an-Nur/24/27).
Berdasarkan
iyarat al-Qur’an di atas, maka yang pertama dilakukan adalah
meminta izin, baru kemudian mengucapkan salam. Sedangkan menurut
mayoritas ahli fiqih berpendapat sebaliknya. Menurut Rasululluh aw,
meminta izin maksimal boleh dilakukan tiga kali.
TATA
KRAMA BERTAMU:
Berpakain
rapih,pantas dan sopan.
Tidak
bertamu pada jam-jam istirahat.
Seyogyanya
membuat janji terlebih dahulu dan menepatinya,mengingat mungkin tuan
rumah mempunyai banyak kesibukan.
Mengetuk
pintu/membunyikan bel rumah dan mengucapkan salam.
Bila
sudah mengucapkan salam 3x tidak ada jawaban sebaiknya pulang.
Tidak
boleh mengintip atau melongok ke dalam rumah,walaupun pintu atau
jendela terbuka.Bila ditanya “siapa itu” menjawabnya dengan
menyebutkan nama.
Tidak
boleh masuk dan duduk sebelum dipersilahkan
Melepas
sepatu/sandal sebelum masuk rumah atau menyesuaikan.
Menempatyi
tempat duduk yang dipersiapkan untuk tamu (tidak menempati tempat
duduk tuan rumah).
Bila
tuan rumah bukan mahromnya dan hanya satu orang,maka cukup diluar
rumah dan bicara seperlunya.
Tidak
makan dan minum yang dihidangkan sebelum dipersilahkan.
Sebaiknya
mau mencicipi/menikmati hidangan yang disediakan tuan rumah.
Bila
hidangan yang disuguhkan merupakan pantangan supaya menolak dengan
sopan.
Apabila
bermalam,sebelum pulang agar merapikan tempat tidurnya.
Apabila
membawa anak kecil supaya menjaganya dengan baik,agar tidak
mengecewakan tuan rumah.
Apabila
melakukan sesuatu yang mengecewakan tuan rumah,supaya berterus
terang dan meminta ma’af..
Sebelum
pulang,agar minta ma’af,mengucapkan syukur/terima kasih atas semua
kebaikan tuan rumah dan mengucapkan salam.
C.
TATA KRAMA DALAM PERJALANAN
Pengertian
Akhlak Perjalanan
Perjalanan
dalam bahasa Arab disebut dengan kata “Rihlah atau – Safar”
dalam kamus besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan ; “perihal”
(cara, gerakan, dsb) Berjalan atau berpergian dari suatu tempat
menuju tempat untuk suatu tujuan”. Secara istilah, perjalanan
sebagai aktifitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah
dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi
yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun
tujuan tertentu.
Pada
zaman Rasulullah, melakukan perjalanan telah menjadi tradisi
masyarakat Arab. Dalam Al Qur’an Surah Al Quraisy yang disebut
diatas,
Allah
mengabadikan tradisi masyarakat Arab yang suka melakukan
perjalananpada musim tertentu untuk berbagai keperluan. Karena itu
tidak heran jika Islam sebagai satu – satunya agama yang mengatur
kegiatan manusia dalam melakukan perjalanan, mulai dari masa
persiapan perjalanan, ketika masih berada dirumah, selanjutnya pada
saat dalam perjalanan dan ketika sudah kembali pulang dari suatu
perjalanan. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008: 37)
Bentuk
Akhlak Perjalanan
Islam
mengajarkan agar setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk
mencari Ridho Allah. Diantara jenis perjalanan (Safar) yang
dianjurkan dalam Islam yaitu pergi Haji, Umroh, menyambung
silaturahmi , menuntut Ilmu, berdakwah, berperan di jalan Allah,
mencari karunia Allah dll. Perjalanan (Safar) juga berfungsi untuk
menyehatkan dan merefreshing kondisi jasmani dan rohani dari
kelelahan dan kepenatan dalam menjalani suatu aktifitas.
Sebagai
pedoman Islam mengajarkan adab dalam melakukan perjalanan yaitu :
Bermusyawarah
dan shalat Istikharah
Mengembalikan
hak dan amanat kepada pemiliknya
Membawa
6 benda : gunting, siwak, tempat celak, tempat air minum, cebok dan
wudhu. Hal tersebut disunnahkan Rasulullah
Menyertakan
Istri ataupun anggota keluarga
Wanita
menyertakan teman atau muhrimnya
Memiliki
kawan pendamping yang shalih dan shalihah
Mengangkat
pemimpin atau ketua rombongan
Mohon
pamitan pada keluarga dan handai taolan serta mohon do’a
Nilai
positif Akhlak Perjalanan
Keuntungan
melakukan perjalanan diantaranya yaitu:
Safar
dapat menghibur diri dari kesedihan
Safar
menjadi sarana bagi sesorang untuk memperoleh tambahan pengalaman
Safar
dapat mengantarkan seseorang untuk memperoleh pengalaman dan ilmu
pengetahuan
Dengan
Safar maka seseorang akan lebih banyak mengenal adapt kesopanan yang
berkembang pada suatu komunitas masyarakat.
Perjalanan
akan dapat menambah wawasan dan bahkan kawan yang baik dan mulia.
(Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008: 37)
Membiasakan
akhlak perjalanan
Sebaiknya
setiap orang memikirkan terlebih dahulu secara matang terhadap semua
perjalanan. Niat kita harus lah baik, ingin beribadah kepada Allah
SWT. Apabila melakukan safar atau Rihlah dengan perhitungan jadwal
yang matang, akurat , rinci dan jelas agendanya. Sebaiknya jika suatu
perjalanan tanpa adanya agenda yang jelas, maka akan cenderung menyia
– nyiakan waktu, biaya ataupun Energi, dan bahkan akan membuka
celah bagi syaitan untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan Safar tak
tercapai. Dan kita harusnya bersyukur jika kita sudah berhasil
melakukan perjalanan.
AKHLAK
TERCELA
A.
Hasud
Pengertian
Sikap
hasud yaitu sikap
suka menghasud dan mengadu domba terhadap sesama. menghasud
adalahtindakan yang jahat dan menyesatkan, karena mencemarkan nama
baik danmerendahkan derajat seseorang, dan juga karena
mempublikasikan hal-hal jelek yang seharusnya
ditutupi.Iri,dengki dan hasud adalah suatu rangkaian penyakit. pada
mulanya iri yaitu tidak senang orang lain mendapatkan kebaikan.
kemudian jika dibiarkan iri akan berubah menjadi perbuatan
dengki. dan jika dibiarkan terus menerus dengki akanmenjadi
penyakit yang lebih buruk lagi yaitu hasud
Secara bahasa hasud adalah
iri dengki, adapun secara istilah yaitu mengharapkan hilangnya
kenikmatan yang dimiliki orang lain baik dalam ilmu, harta benda
ataupun ibadah, serta hal-hal lain yang membawa kebahagiaan pada
orang yang tersebut.
Kata hasud
berasal dari bahasa Arab, yaitu: Hasada-Yahsudu-Hasadan,
yang artinya iri hati atau dengki. Sifat ini sangat berbahaya, dan
bisa menyerang kepada siapapun, kapanpun, dan dimanapun tanpa pandang
bulu, ras ataupun agama.
Rasulullah bersabda :
“Terdapat tiga perkara
yang dapat merusak seseorang yaitu sifat bakhil yang dituruti, nasfu
yang dituruti dan merasa bangga dengan dirinya sendiri”.
Tanpa
disadari sifat hasud
adalah merupakan dampak dari kekikiran, sifat yangmana seseorang
tidak ingin berbagi atau membagi rizki yang dimilikinya terhadap
sesamanya. Sedangkan Syakhikh
adalah sifat yangmana seseorang tidak rela apabila nikmat Allah
terlimpah kepada orang lain, dan ia berharap agar orang lain tidak
mendapatkannya. Sifat Syakhikh ini lebih bruk daripada sifat
kikir—bukan berarti sifat kikir itu baik. Sedangkan orang
yang hasud
adalah orang yang tidak rela terhadap seseorang apabila seseorang
tersebut mendapatkan nikmat dari Tuhan baik berupa harta ilmu,
kekuasaan, sanjungan dan sebagainya, dan ia berharap agar seseorang
tidak mendapatkanya, walaupun nikmat itu tidak jatuh kepada dirinya.
Rasulullah
bersabda:
‘Hasud
itu memakan pahala amal baik sebagaimana api memakan kayu bakar”.
Betapa
bahayanya apabila sifat ini berada pada diri kita. Dan orang yang
senantiasa bersifat hasud maka ia senantiasa tersiksa di dunia dan di
akhirat, didunia ia akan senantiasa tersiksa batinya karena tidak
rela nikmat-Nya jatuh kepada orang lain dan di akhirat ia akan
mendapatkan siksaan yang pedih atas apa yang ia perbuat.
Ketahuilah,
bahwa kenikmatan itu seringkali bercampur dengan kesusahan.Kenikmatan
mungkin hanya bisa dirasakan sebentar saja, tetapi kesusahan
yangmengiringinya mungkin akan dirasakan dalam waktu yang lama,
sehingga orangtersebut menginginkan agar kenikmatan itu segera sirna
saja atau dia bisamembebaskan diri dari kenikmatan tersebut.
Yakinlah, bahwa sesuatu yangmembuat seseorang merasa iri terhadap apa
yang dimiliki oleh orang lain belumtentu dirasakan oleh orang
tersebut seperti yang dibayangkan oleh orang yanghasud tersebut.
Banyak orang yang menyangka
bahwa
para pejabat itu bergelimangdengan kenikmatan. Mereka tidak memahami
bahwa jika seseorang sangatmenginginkan sesuatu, kemudian dia
berhasil memperolehnya, maka sesuatu ituakan terasa biasa-biasa saja
baginya, dan dia akan terus mengejar sesuatu yangdianggapnya
lebih tinggi dari itu. Sementara, orang yang hasud hanya
memandangsemua itu dengan pandangan yang penuh harap dan penuh
ambisi. Seorang yanghasud
hendaknya mengetahui konsekuensi penderitaan yang mungkin saja
dialamioleh orang
yang dihasudinya di balik kenikmatan yang semu yang dirasakannya.
Bahaya
Perbuatan Hasud
Sifat
hasud sangant membahayakan kehidupan manusia antara lain:
menyebabkan
hati tidak tenang karena selalu akan memikirkan bagaimana keadaan
itu dapat hilang dari seseorang.
Menghancurkan
persatuan dan kesatuan, karena biasanya orang yang hasud akan
mengadu domba dan suka menfitnah
Menghancurkan
kebaikan yang ada padanya.
Cara
Menghindari Hasud
Cara
menghindari hasud antara lain sebagai berikut:
Meningkatkan
iman dan takwa kepada Allah SWT
Menyadari
bahwa pemberiya’n dari Allah kepada manusia tidaklah sama, sesuai
dengan kehendaknya
Menyadari
bahwa hasud dapat menghapuskan kebaikan.
B.
Riya
Pengertian
Riya’
artinya memperlihatkan (menampakkan) diri kepada orang lain, supaya
diketahui kehebatan perbuatannya, baik melalui pembicaraan, tulisan
ataupun sikap perbuatan dengan tujuan mendapat perhatian, penghargaan
dan pujian manusia, bukan ikhlas karena Allah
Riya’
itu bisa terjadi dalam niat, yaitu ketika akan melakukan pekerjaan.
Bisa juga terjadi ketika melakukan pekerjaan atau setelah selesai
melakukan suatu pekerjaan.
Tanda-tanda
penyakit hati ini pernah dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib. Kata
beliau, ”Orang yang riya itu memiliki tiga ciri, yaitu malas
beramal ketika sendirian dan giat beramal ketika berada di
tengah-tengah orang ramai, menambah amaliyahnya ketika dirinya
dipuji, dan mengurangi amaliyahnya ketika dirinya dicela.
Ciri-ciri
riya:
Orang yang riya berciri
tiga, yakni apabila di hadapan orang dia giat tapi bila sendirian dia
malas, dan selalu ingin mendapat pujian dalam segala urusan.
Sedangkan orang munafik ada tiga tanda yakni apabila berbicara
bohong, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia
berkhianat. (HR. Ibnu Babawih).
Contoh
perbuatan Riya’
Riya’
dalam Niat
Riya’
dalam niat, yaitu ketika mengawali pekerjaan, dia mempunyai keinginan
untuk mendapat pujian, sanjungan dan penghargaan dari orang lain,
bukan karena Allah. Padahal niat itu sangat menentukan nilai dari
suatu pekerjaan.
Riya’
dalam Perbuatan
Riya’
dalam perbuatan ini, misalnya ketika mengerjakan shalat dan
bersedekah. Orang riya’ ini dalam mengerjakan shalat biasanya dai
memperlihatkan kesungguhan, kerajinan dan kekhusyukannya jika dia
berada di tengah-tengah orang atau jamaah. Sehingga orang lain
melihat dia berdiri, rukuk, sujud dan sebagainya. Dai shalat dengan
tekun itu mengharapkan perhatian, sanjungan dan pujian orang lain
agar dia dianggap sebagai orang yang taat dan tekun beribadah.
Cara
menghilangkan sikap Riya :
Menghilangkan
sebab-sebab riya’, seperti kenikmatan terhadap pujian orang lain,
menghindari pahitnya ejekan dan anusias dengan apa-apa yang ada pada
manusia,
Membiasakan
diri untuk menyembunyikan berbagai ibadah yang dilakukannya hingga
hatinya merasa nyaman dengan pengamatan Allah swt terhadap berbagai
ibadahnya itu.
Berusaha
juga untuk melawan berbagai bisikan setan untuk berbuat riya pada
saat mengerjakan suatu ibadah.
3.
Dzalim
Pengertian
Zalim
berasal dari bahasa arab yaitu dholim adalah meletakkan sesuatu/
perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut
zalimin.
Di
dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm
selain itu juga digunakan kata baghy,
yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain.
Namun demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu,
tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki
berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.
Kalimat
zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis,
tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan
kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta
benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil
dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini
merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan
akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk
melakukan kebaikan.
Zalim
dalam Al-Qur'an dan Hadits
Al-Qur'an
Didalam
Al-Qur'an
zalim memiliki beberapa makna, di antaranya dalam beberapa surah
sebagai berikut:
-
Al
Maa-idah:47,
karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain.
Al
Kahfi
35, zalim pada ayat ini sebuah sifat keangkuhan dan perbuatan
kekafirannya.
Al-Anbiyaa':13
Orang
yang zalim itu di waktu merasakan azab Allah melarikan diri, lalu
orang-orang yang beriman mengatakan kepada mereka dengan secara
cemooh agar mereka tetap ditempat semula dengan menikmati
kelezatan-kelezatan hidup sebagaimana biasa untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang akan dihadapkan kepada mereka.
Al
'Ankabuut
46
Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim pada ayat ini
adalah orang-orang yang setelah diberikan kepadanya
keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang
paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap
menyatakan permusuhan.
Hadits
Dalam
hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu
Sirin,
Muhammad pernah mengatakan bahwa, "Di antara bentuk kezaliman
seseorang terhadap saudaranya adalah apabila ia menyebutkan keburukan
yang ia ketahui dari saudaranya dan menyembunyikan
kebaikan-kebaikannya.
Dari
kisah Abu
Dzar Al-Ghifari
dari Rasulullah sebagaimana ia mendapat wahyu dari Allah
bahwa Allah berfirman: "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah
mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya
(kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling
berlaku zalim.
Dalam
hadits lain Muhammad bersabda, "Takutlah kalian akan kezhaliman
karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.
Kategori
Dzalim
Kezaliman
dibagi menjadi 2 kategori, menzalimi diri sendiri (dosa dan maksiat)
dan orang lain (menyia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain
yang wajib ditunaikan). Kezaliman itu ada tiga macamnya di antaranya
adalah:
Kezaliman
yang tidak diampunkan Allah, yaitu syirik.
Kezaliman
yang dapat diampunkan Allah, perbuatan seseorang hamba terhadap
dirinya sendiri di dalam hubungan dia terhadap Allah.
Kezaliman
yang tidak dibiarkan oleh Allah, perbuatan hamba-hamba-Nya di antara
sesama mereka, karena pasti dituntut pada Hari
Akhir
oleh mereka yang dizalimi.
D.
Diskriminasi
Diskriminasi merujuk
kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili
oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang
biasa dijumpai dalam masyarakat manusia,
ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan
yang lain.
Diskriminasi
langsung,
terjadi saat hukum,
peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik
tertentu, seperti jenis kelamin,
ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi
tidak langsung,
terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi
diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi
di tempat kerja:
Diskriminasi
dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
Diskriminasi
di tempat kerja berarti
mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan
pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi
berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak
dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil,
pengusaha cenderung menyandarkan diri pada
karakteristik-karakteristik kasat mata,
seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas,
seringkali
diasumsikan anggota dari kelompok tertentu
memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.