Pages

Pengikut

17 Juni 2012

Akhlak Terpuji Dan Tercela

ws








--> -->
-->
Disusun oleh :
  • Haditsty Sandra N.
  • Makhrus
  • Rahmat Wijonarko
  • Rina Gifany
  • Sansaikha Rahmat A.
Kelas : X.3
 SMAN 6 TANGERANG
 



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Alhamdulillah rabbil alamin dengan ini kami telah menyelesaikan makalah yang bertemakan ‘Akhlak terpuji dan Akhlak tercela’ , makalah ini di buat dalam upaya meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah S.W.T dan menghormati nabi Muhammad S.A.W juga agar lebih bertanggung jawab dan menambah pengetahuan tentang kerohanian.
Materi dalam makalah ini memaparkan tentang aspek yang terkandung dalam pendidikan Agama islam. Sumber pembelajaran yang di sajikan dalam makalah ini di buat agar dapat menumbuhkan semangat belajar anda. Untuk mendukung materi tersebut di sajikan pengertian akhlak terpuji dan akhlak tercela yang dapat membantu anda dalam memahami konsep materi yang di berikan dan melatih kemampuan berpikir , sehingga dapat mengembangkan potensi dan kemampuan anda.

Penulis sadar bahwa Makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan karena penulis juga lah makhluk Tuhan biasa yang punya salah atau kehilafan jadi pada pembaca, di mohon kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Atas terbentuknya makalah ini dan perkenannya penulih ucapkan terima kasih. Terutama kepada Orang tua dan guru yang telah membimbing, semoga Allah memberkahi dan meridhai usaha kita juga Mudah-mudahan Makalah ini dapat bermanfaat untuk sekarang maupun ke depan.
Aamiin ya Rabbal alamin.




DAFTAR ISI
  1. Kata Pengantar

  1. Akhlak Terpuji
  • Tata karma berpakaian
  • Tata karma bertamu dan menerima tamu
  • Tata karma dalam perjalanan

  1. Akhlak Tercela
  • Hasud
  • Riya
  • Dzalim
  • Diskriminasi

  1. Kesimpulan

  1. Saran

  1. Referensi














AKHLAK TERPUJI
A.TATA KRAMA KETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS

Pakaian adalah salah satu alat pelindung fisik manusia. Tentunya pakaian tak lepas dari kehidupan manusia. Semua kehidupan manusia haruslah sesuai syari’at Islam, yang mana telah diatur oleh Al – Qur’an. Maka dari itu, manusia haruslah berpakaian sesuai dengan yang telah diatur oleh Allah SWT. Berpakaian sesuai dengan syari’at Islam, akan membuat kita merasa itu adalah sebuah kewajiban untuk menjaganya agar tetap dengan aturan yang ada.Pengertian Akhlak Berpakaian
Pakaian adalah kebutuhan pokok bagi setiap orang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana seorang berada. Pakaian termasuk salah satu kebutuhan yang tak bisa lepas dari kehidupan. Karena pakaian mempunyai manfaat yang sangat besar bagi kehidupan kita. Melindungi tubuh kita agar tidak mengalami dan mendapatkan bahaya dari luar. Dalam bahasa Arabg pakaian disebut dengan kata “Libaasun-tsiyaabun”. Dan salam kamus besar Bahasa Indonesia, pakaian diartikan sebagai barang apa yang biasa dipakaioleh seorang baik berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, surban dll.

Secara isltilah, pakaian adalah segala sesuatuyang dikenakan seseorang dalam berbagai ukuran dan modenya berupa (baju, celana, sarung, jubah, ataupun yang lain), yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat khusus artinya pakaian yang digunakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pemakaian.
Pakaian mempunyai tujuan umum untuk melindungi ataupun menutup tubuh manusia agar terhindar dari bahaya yang dapat merusak tubuh kita secara langsung melalui kontak fisik. Sedangkan menurut agama lebih mengarah kepada menutup aurat tubuh manusia, agar tidak melanggar ketentuan syariat.

Nilai positif Akhlak Berpakaian
Pakaian sangat berfungsi bagi tubuh kita, salah satunya untuk melindungi kulit kita. Apabila kulit kita tidak terlindungi oleh pakaian, langsung terkena pancaran sinar ultra violet, maka kulit kita akan terbakar dan kita bisa mengalami kanker kulit.

Pakaian juga menjaga suhu tubuh menusia agar tetap stabil, dengan menggunakan jenis bahan pakaian tertentu, kita bisa menjaga suhu tubuh kita. Pakaian juga bisa menjadi identitas diri kita, apabila kita menggunakan pakaian yang bagus dan kelihatan nyaman, berarti kita sudah memenuhi kriteria berpakaian yang sopan, dan kita pun bisa melakukan ibadah tanpa harus khawatir, apakah baju kita suci dan pantas untuk dipakai.

Membiasakan akhlak berpakaian
Agama Islam memerintahkan pemeluknya agara berpakaian yang baik dan bagus, sesuai dengan kemampuan masing – masing. Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakaian, yaitu menutup aurat dan keindahan.

Islam memiliki etika berbusana yang telah diatur oleh Allah SWT didalam Al – Qur’an dan Hadits. Didalam Islam, kita sebagai umat Allah tidak diperbolehkan memakai pakaian yang melanggar aturan Islam, tetap harus mengikuti aturan itu sampai kita meninggal. Jika kita melanggar, dan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, maka sama saja kita orang munafiq. Zaman semakin berkembang bukan berarti kita harus mengikuti perkembangan yang ada secara keseluruhan. Pakaian merupakan pengaruh yang besar bagi perkembangan zaman. Karena, akibat dari perkembangan zaman yang datangnya dari Dunia Barat, sangat mempengaruhi mode pakaian kita sebagai umat muslim. Maka dari itu biasakanlah berpakaian sesuai syari’at Islam, agar tidak terpengaruh oleh pengaruh – pengaruh negatif, yang membuat kita lupa akan Allah serta aturanNya.


Bagi Laki-Laki


    1. Berpakaian rapi, sopan dan benar menurut Syariat Islam termasuk tidak boleh memakai pakaian bawah yang ngelembreh dibawah kedua mata kaki.
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِي عَنِ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيْرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِيْ النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ * رواه سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi bersabda: Pakaian bawahnya orang Islam itu sampai setengah betis, tidak dosa atau tidak apa-apa kalau antara setengah betis sampai dua mata kaki. ( HR. Sunan Abu Daud )

    2. Tidak boleh memakai sesuatu yang berbahan kain sutera.
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِنْدٍ عَنْ أَبِيْ مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ * رواه سنن الترمذي الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi bersabda: Diharamkan ( dilarang ) Pakaian Sutera dan Perhiasan emas untuk Laki-Lakinya umatku dan di halalkan untuk perempuannya umatku ( diperbolehkan ). ( HR. Sunan At Tirmidzi )

    3. Tidak boleh memakai celana yang dilubangi ( disobek-sobek ), ketat, dan ditempeli stiker.

  1. Tidak boleh berpakaian menyerupai wanita.


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Ibnu Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori )

  1. Tidak boleh memakai perhiasan berbahan emas.


حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِنْدٍ عَنْ أَبِيْ مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ * رواه سنن الترمذي الألباني صحيح في كتاب اللباس
Nabi bersabda: Diharamkan ( dilarang ) Pakaian Sutera dan Perhiasan emas untuk Laki-Lakinya umatku dan di halalkan untuk perempuannya umatku ( diperbolehkan ). ( HR. Sunan At Tirmidzi )

  1. Tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak pantas.

  1. Memotong rambut dengan rapi.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ * رواه سنن أبي داود الألباني حسن صحيح في كتاب الترجل
Sesungguhnya Nabi bersabda: Barang siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia memulyakannya. ( HR. Sunan Abu Daud )

  1. Merapikan kumis yang rapi.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنَ الْفِطْرَةِ حَلْقُ الْعَانَةِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Sesungguhnya Nabi bersabda: Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi kuku, dan mencukur kumis. ( HR. Shohih Al Bukhori )

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى * رواه صحيح مسلم في كتاب الطهارة
Nabi bersabda: Selisyihilah orang Syirik dengan cara mencukur kumis dan merawat jenggot. ( HR. Shohih Muslim )

  1. Di Sunahkan memakai minyak wangi.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدِ عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُكَّةٌ يَتَطَيَّبُ مِنْهَا * رواه سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب الترجل 

Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )


أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطِيْبٍ لَمْ يَرُدَّهُ * رواه سنن النسائي الألباني صحيح

Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )
Bagi perempuan

  1. Berpakaian rapi, sopan dan benar menurut Syariat Islam.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِيْ بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِيْ عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ ذَكَرَ الْإِزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ تُرْخِيْ شِبْرًا قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا قَالَ فَذِرَاعًا لَا تَزِيْدُ عَلَيْهِ *رواه سنن أبي داود في كتاب اللباس الألباني صحيح

  1. Tidak boleh berpakaian menyerupai Laki-Laki.


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Ibnu Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori )

  1. Tidak boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنِيْ مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِيْ سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُوْلُ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ وَقَالَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس


  1. Tidak boleh mencukur gundul.


أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا * رواه سنن النسائي في كتاب الزينة
Dari Ali: Nabi melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang menyerupai Laki-Laki ). ( HR. An Nasa’i )

  1. Tidak boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai Laki-Laki.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس


  1. Tidak boleh mencukur rambut alis.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيْرٌ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللهِ لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْ كِتَابِ اللهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ * رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس

  1. Tidak boleh berdandan atau bersolek yang berlebihan.


  1. Tidak boleh memakai wangi-wangian yang semerbak baunya.
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِيْ عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا أَرْكَبُ الْأُرْجُوَانَ وَلَا أَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ وَلَا أَلْبَسُ الْقَمِيْصَ الْمُكَفَّفَ بِالْحَرِيْرِ قَالَ وَأَوْمَأَ الْحَسَنُ إِلَى جَيْبِ قَمِيْصِهِ قَالَ وَقَالَ أَلَا وَطِيْبُ الرِّجَالِ رِيْحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيْبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيْحَ لَهُ قَالَ سَعِيْدٌ أُرَهُ قَالَ إِنَّمَا حَمَلُوْا قَوْلَهُ فِيْ طِيْبِ النِّسَاءِ عَلَى أَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ فَأَمَّا إِذَا كَانَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا فَلْتَطَّيَّبْ بِمَا شَاءَتْ * رواه سنن أبي داود في كتاباللباس الألباني صحيح










B.TATA KRAMA MENERIMA TAMU DAN BERTAMU

AKHLAK MENERIMA TAMU

Islam memberikan aturan yang jelas agar setiap muslim memuliakan etiap tamu yang dating, kerena memuliakan tamu sebagai perwujudan keimanan kepada Allah dan hari akhir.Pengertian Akhlah Menerima Tamu
Menurut kamus bahasa Indonesia, menerima tamu (ketamuan) diartikan; “kedatangan orang yang bertamu, melawat atau berkunjung”. Secara istilah menerima tamu dimaknai menyambut tamu dengan berbagai cara penyambutan yang lazim (wajar) dilakukan menurut adapt ataupun agama dengan meksud yang menyenagkan atau memuliakan tamu, atas dasar keyakinan untuk mendapatkan rahmad dan rida dari Allah.Bentuk Akhlak Menerima Tamu
Islam sebagai agama yang sangat serius dalam memberikan perhatian orang yang sedang bertamu. Sesungguhnya orang yang bertau telah dijamun hak-haknya dalam islam.karena itu menghormati tamu merupakan perhatian yang mendatangkan kemuliaan di dunia dan akhirat. Setiap muslim wajib memuliakan tamu, tanpa membeda-bedakan statu social ataupun maksud dan tujuan bertamu.
Memuliakan tamu dilakukan antara lain dengan menyambut kedatangannya dengan muka menis dan tutur kata yang lemah lembut, mempersilahkan duduk ditempat yang baik. Kalau perlu, disediakan ruangan khusus untuk menerima tamu yang selau dijaga kerapian dan kelestariannya.

Kalau tamu dating dari tempat yang jauh dan ingin menginap, tuan rumah wajib menerima dan menjamunya mekimal tiga hari tiga malam. Lebih dari tiga hari terserah kepada tuan rumah untuk tetap menjamunyaatau tidak. Menurut Rasulullah saw menjamu tamu lebih dari tiga hari nilainya sedekah, bukan lagi kewajiban. Nilai Positif Akhlak Menerima Tamu
Setiap oaring islam telah diikat oleh suetu tata aturan supaya hidup bertetangga dan bersahabat dengan orang lain, sekalipun berbeda agama atau suku. Hak-hak mereka tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dilanggar undang-undang perjanjian yang mengikat di antara sesame manusia.

Menerima tamu sebagai perwujudan keimanan, artinya semakin kuat iman seseorang, maka semakin ramah dan antun dalam menyambut tamunya karena orang yang beriman meyakini bahwa menyambut tamu bagian dari perintah Allah.
Menyambut tamu dapat meningkatkan akhlak, mengembangkan kepribadian, dan tamu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendpatkan kemashalatan dunia ataupun akhirat.
Membiaakan Akhlak Menerima Tamu
Menerima tamu merupakan bagian dari aspek soial dalam ajaran Islam yang harus terus dijaga. Menerima tamu dengan penyambutan yang baik merupakan cermin diri dan menunjukkan kualitas kepribadian seorang muslim. Setiap muslim harus membiasakan diri untuk menyambut setiap tamu yang dating dengan penyambutan yang penuh suka cita.

Agar dapat menyambut tamu dengan suka cita maka tuan rumah harua menghadirkan pikiran yang positif (husnudon)terhadap tammu, jangan sampai kehadiran tamu disertai dengan munculnya pikiran negative dari tuan rumah (su’udzon).

Apabila suatu saat tuan rumah meraakan berat untuk menerima kehadirab tamunya, maka tuan rumah haru tetap menunjukkan sikap yang arif dan bijak, jngan sampai menyinggung perasaan tamu.

Seyogyanya setiap muslim harus menunjukkan sikap yang baik terhadap tamunya, mulai dari keramahan diri dalam menyambut tamu, menyediakan sarana dan prasarana penyambutan yang memadai, serta memberikan jamuan makan ataupun minuman yang memenui tamu.



TATA KRAMA MENERIMA TAMU:

  1. Berpakain rapi, pantas dan sopan.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ وَجَدَ عُمَرُ حُلَّةَ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ فَتَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَلِلْوُفُوْدِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيْبَاجٍ فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ حَتَّى أَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ قُلْتَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ ثُمَّ أَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ فَقَالَ تَبِيْعُهَا أَوْ تُصِيْبُ بِهَا بَعْضَ حَاجَتِكَ * رواه صحيح البخاري في كتاب الجهاد والسير
Ibnu umar berkata: Umar menjumpai pakaian Sutra yang dijual dipasar dan Umarpun mendatangi Nabi sambil membawa pakaian sutera, Umar berkata: Belilah pakaian sutraku yang bisa engkau gunakan di Hari Raya dan untuk menemui tamu, Nabi bersabda: Orang yang memiliki pakaian ini tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak dapat bagian kemudian Umar diam, dan Nabi utusan untuk pergi ke Umar dengan membawa jubah sutra, dan Umarpun menghadap untuk mendatangi Nabi, Umar berkata: Wahai Nabi engkau berkata: Orang yang memiliki pakaian ini tidak dapat bagian atau Orang yang memakai pakaian ini tidak dapat bagian, terus engkau mengutus saya untuk membawa jubah sutera ini,,,! Nabi bersabda: Perjualkanlah pakaian sutramu atau gunakanlah untuk kepentingan Hajatmu. (HR. Shohih Al Bukhori)

  1. Menyambut dan menerima tamu dengan ramah (grapyak).

  1. Mempersilahkan masuk dan duduk.

  1. Bila tuan rumah sendirian dan tamu bukan Mahromnya juga sendirian seyogyanya tidak mempersilahkan tamu untuk masuk kedalam rumah dan berbicara seperlunya saja.

  1. Memuliakan tamu dengan memberi penghormatan bil ma’ruf sesuai dengan kemampuan.

  1. Menyuguhkan hidangan atau jamuan dengan menggunakan nampan.

  1. Tidak menyuguhkan minuman dengan memegang bibir gelas.

  1. Bila tamu bukan Mahromnya, seyogyanya tidak menyuguhkan sendiri secara langsung.

  1. Mempersilahkan tamu untuk menikmati hidangan.

  1. Bila tamu bukan Mahromnya sebaiknya tidak duduk dengan berhadapan dan tidak menatap langsung.

  1. Apabila dalam menerima tamu waktunya terbatas karena suatu hal, maka hendaknya menyampaikan secara terus terang dan sopan.

  1. Bila tamu telah berpamitan, seyogyanya ikut mengantarkan keluar rumah untuk melepas kepergiannya.


AKHLAK BERTAMU

Pengertian Akhlak Bertamu
Bertamu merupakan tradisi masyarakat yang selalu dilestarikan. Dengan bertamu seorang bias menjalin persaudaraan bahkan dapat menjalin kerja ama untuk meringankan berbagai maalah yang dihadapi dalam kehidupan.adakalanya seorang bertamu karena adanya urusan yang serius, mialnya untuk mencari solusi terhadap problema masyarakat actual, sekedar bertandang, karena lama tidak ketemu (berjumpa) ataupun sekedar untuk mampir sejenak. Dengan bertangang ke rumah kerabat atau sahabat, maka kerinduan terhadap kerabat ataupun ahabat dapat tersalurkan, sehingga jalinan persahabatan menjadi kokoh.

Bertamu dalam bahaa Arab disebut dengankata ( ) “Ataa liziyaroti, atau ( - ) Iatadloofa-Yastadliifu”. Menurut kamus bahasa Indonesia, bertamu diartikan ; “dating berkunjung kerumah seorang teman atupun kerabat untuk suatu tujuan ataupun maksud (melawat dan sebagainya)”. Ecara istilah bertamu merupakan kegiatan mengunjungi rumah ahabat, kerabat atau[un orang lain, dalam rangka menciptakan kebersamaan dan kemalahatan bersama.

Tujuan bertamu sudah barang udah barang tentu untuk menjalin persaudaraan ataupun perahabatan. Sedangkan bertamu kepadea orang yang belum dikenal, memiliki tujuan untuk saling memperkenalkan diri ataupun bermaksud lain yang belu diketahui kedua belah pihak.

Bertamu merupakan kebiaaan poitif dalam kehidupan bermasyarakat dari zaman tradisional sampai zaman modern. Dengan melestarikan kebiaaan kunjung mengunjungi, maka segala persoalan mudah dilestarikan, segala urusan mudah diberskan dan segala maalah mudah diatasi.

Bentuk Akhlak Bertamu
Sebelum memasuki rumah seseorang, hendaklah orang yang bertamu terlebih dahulu meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni rumah. Allah berfirman:

Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”(.S. an-Nur/24/27).

Berdasarkan iyarat al-Qur’an di atas, maka yang pertama dilakukan adalah meminta izin, baru kemudian mengucapkan salam. Sedangkan menurut mayoritas ahli fiqih berpendapat sebaliknya. Menurut Rasululluh aw, meminta izin maksimal boleh dilakukan tiga kali.
TATA KRAMA BERTAMU:
  1. Berpakain rapih,pantas dan sopan.
  2. Tidak bertamu pada jam-jam istirahat.
  3. Seyogyanya membuat janji terlebih dahulu dan menepatinya,mengingat mungkin tuan rumah mempunyai banyak kesibukan.
  4. Mengetuk pintu/membunyikan bel rumah dan mengucapkan salam.
  5. Bila sudah mengucapkan salam 3x tidak ada jawaban sebaiknya pulang.
  6. Tidak boleh mengintip atau melongok ke dalam rumah,walaupun pintu atau jendela terbuka.Bila ditanya “siapa itu” menjawabnya dengan menyebutkan nama.
  7. Tidak boleh masuk dan duduk sebelum dipersilahkan
  8. Melepas sepatu/sandal sebelum masuk rumah atau menyesuaikan.
  9. Menempatyi tempat duduk yang dipersiapkan untuk tamu (tidak menempati tempat duduk tuan rumah).
  10. Bila tuan rumah bukan mahromnya dan hanya satu orang,maka cukup diluar rumah dan bicara seperlunya.
  11. Tidak makan dan minum yang dihidangkan sebelum dipersilahkan.
  12. Sebaiknya mau mencicipi/menikmati hidangan yang disediakan tuan rumah.
  13. Bila hidangan yang disuguhkan merupakan pantangan supaya menolak dengan sopan.
  14. Apabila bermalam,sebelum pulang agar merapikan tempat tidurnya.
  15. Apabila membawa anak kecil supaya menjaganya dengan baik,agar tidak mengecewakan tuan rumah.
  16. Apabila melakukan sesuatu yang mengecewakan tuan rumah,supaya berterus terang dan meminta ma’af..
  17. Sebelum pulang,agar minta ma’af,mengucapkan syukur/terima kasih atas semua kebaikan tuan rumah dan mengucapkan salam.










C. TATA KRAMA DALAM PERJALANAN

Pengertian Akhlak Perjalanan
Perjalanan dalam bahasa Arab disebut dengan kata “Rihlah atau – Safar” dalam kamus besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan ; “perihal” (cara, gerakan, dsb) Berjalan atau berpergian dari suatu tempat menuju tempat untuk suatu tujuan”. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu.

Pada zaman Rasulullah, melakukan perjalanan telah menjadi tradisi masyarakat Arab. Dalam Al Qur’an Surah Al Quraisy yang disebut diatas,

Allah mengabadikan tradisi masyarakat Arab yang suka melakukan perjalananpada musim tertentu untuk berbagai keperluan. Karena itu tidak heran jika Islam sebagai satu – satunya agama yang mengatur kegiatan manusia dalam melakukan perjalanan, mulai dari masa persiapan perjalanan, ketika masih berada dirumah, selanjutnya pada saat dalam perjalanan dan ketika sudah kembali pulang dari suatu perjalanan. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008: 37)

Bentuk Akhlak Perjalanan
Islam mengajarkan agar setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk mencari Ridho Allah. Diantara jenis perjalanan (Safar) yang dianjurkan dalam Islam yaitu pergi Haji, Umroh, menyambung silaturahmi , menuntut Ilmu, berdakwah, berperan di jalan Allah, mencari karunia Allah dll. Perjalanan (Safar) juga berfungsi untuk menyehatkan dan merefreshing kondisi jasmani dan rohani dari kelelahan dan kepenatan dalam menjalani suatu aktifitas.

Sebagai pedoman Islam mengajarkan adab dalam melakukan perjalanan yaitu :
  1. Bermusyawarah dan shalat Istikharah
  2. Mengembalikan hak dan amanat kepada pemiliknya
  3. Membawa 6 benda : gunting, siwak, tempat celak, tempat air minum, cebok dan wudhu. Hal tersebut disunnahkan Rasulullah
  4. Menyertakan Istri ataupun anggota keluarga
  5. Wanita menyertakan teman atau muhrimnya
  6. Memiliki kawan pendamping yang shalih dan shalihah
  7. Mengangkat pemimpin atau ketua rombongan
  8. Mohon pamitan pada keluarga dan handai taolan serta mohon do’a

Nilai positif Akhlak Perjalanan
Keuntungan melakukan perjalanan diantaranya yaitu:
  1. Safar dapat menghibur diri dari kesedihan
  2. Safar menjadi sarana bagi sesorang untuk memperoleh tambahan pengalaman
  3. Safar dapat mengantarkan seseorang untuk memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan
  4. Dengan Safar maka seseorang akan lebih banyak mengenal adapt kesopanan yang berkembang pada suatu komunitas masyarakat.
  5. Perjalanan akan dapat menambah wawasan dan bahkan kawan yang baik dan mulia. (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008: 37)

Membiasakan akhlak perjalanan
Sebaiknya setiap orang memikirkan terlebih dahulu secara matang terhadap semua perjalanan. Niat kita harus lah baik, ingin beribadah kepada Allah SWT. Apabila melakukan safar atau Rihlah dengan perhitungan jadwal yang matang, akurat , rinci dan jelas agendanya. Sebaiknya jika suatu perjalanan tanpa adanya agenda yang jelas, maka akan cenderung menyia – nyiakan waktu, biaya ataupun Energi, dan bahkan akan membuka celah bagi syaitan untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan Safar tak tercapai. Dan kita harusnya bersyukur jika kita sudah berhasil melakukan perjalanan.














AKHLAK TERCELA


A. Hasud
Pengertian
Sikap hasud yaitu sikap suka menghasud dan mengadu domba terhadap sesama. menghasud adalahtindakan yang jahat dan menyesatkan, karena mencemarkan nama baik danmerendahkan derajat seseorang, dan juga karena mempublikasikan hal-hal jelek yang seharusnya ditutupi.Iri,dengki dan hasud adalah suatu rangkaian penyakit. pada mulanya iri yaitu tidak senang orang lain mendapatkan kebaikan. kemudian jika dibiarkan iri akan berubah menjadi perbuatan dengki. dan jika dibiarkan terus menerus dengki akanmenjadi penyakit yang lebih buruk lagi yaitu hasud
Secara bahasa hasud adalah iri dengki, adapun secara istilah yaitu mengharapkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang lain baik dalam ilmu, harta benda ataupun ibadah, serta hal-hal lain yang membawa kebahagiaan pada orang yang tersebut.
Kata hasud berasal dari bahasa Arab, yaitu: Hasada-Yahsudu-Hasadan, yang artinya iri hati atau dengki. Sifat ini sangat berbahaya, dan bisa menyerang kepada siapapun, kapanpun, dan dimanapun tanpa pandang bulu, ras ataupun agama.
Rasulullah bersabda :
Terdapat tiga perkara yang dapat merusak seseorang yaitu sifat bakhil yang dituruti, nasfu yang dituruti dan merasa bangga dengan dirinya sendiri”.
Tanpa disadari sifat hasud adalah merupakan dampak dari kekikiran, sifat yangmana seseorang tidak ingin berbagi atau membagi rizki yang dimilikinya terhadap sesamanya. Sedangkan Syakhikh adalah sifat yangmana seseorang tidak rela apabila nikmat Allah terlimpah kepada orang lain, dan ia berharap agar orang lain tidak mendapatkannya. Sifat Syakhikh ini lebih bruk daripada sifat kikir—bukan berarti sifat kikir itu baik.  Sedangkan orang yang hasud adalah orang yang tidak rela terhadap seseorang apabila seseorang tersebut mendapatkan nikmat dari Tuhan baik berupa harta ilmu, kekuasaan, sanjungan dan sebagainya, dan ia berharap agar seseorang tidak mendapatkanya, walaupun nikmat itu tidak jatuh kepada dirinya.

Rasulullah bersabda:
Hasud itu memakan pahala amal baik sebagaimana api memakan kayu bakar”.

Betapa bahayanya apabila sifat ini berada pada diri kita. Dan orang yang senantiasa bersifat hasud maka ia senantiasa tersiksa di dunia dan di akhirat, didunia ia akan senantiasa tersiksa batinya karena tidak rela nikmat-Nya jatuh kepada orang lain dan di akhirat ia akan mendapatkan siksaan yang pedih atas apa yang ia perbuat.

Ketahuilah, bahwa kenikmatan itu seringkali bercampur dengan kesusahan.Kenikmatan mungkin hanya bisa dirasakan sebentar saja, tetapi kesusahan yangmengiringinya mungkin akan dirasakan dalam waktu yang lama, sehingga orangtersebut menginginkan agar kenikmatan itu segera sirna saja atau dia bisamembebaskan diri dari kenikmatan tersebut. Yakinlah, bahwa sesuatu yangmembuat seseorang merasa iri terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain belumtentu dirasakan oleh orang tersebut seperti yang dibayangkan oleh orang yanghasud tersebut. Banyak orang yang menyangka
bahwa para pejabat itu bergelimangdengan kenikmatan. Mereka tidak memahami bahwa jika seseorang sangatmenginginkan sesuatu, kemudian dia berhasil memperolehnya, maka sesuatu ituakan terasa biasa-biasa saja baginya, dan dia akan terus mengejar sesuatu yangdianggapnya lebih tinggi dari itu. Sementara, orang yang hasud hanya memandangsemua itu dengan pandangan yang penuh harap dan penuh ambisi. Seorang yanghasud hendaknya mengetahui konsekuensi penderitaan yang mungkin saja dialamioleh orang yang dihasudinya di balik kenikmatan yang semu yang dirasakannya.


Bahaya Perbuatan Hasud
Sifat hasud sangant membahayakan kehidupan manusia antara lain:
  1. menyebabkan hati tidak tenang karena selalu akan memikirkan bagaimana keadaan itu dapat hilang dari seseorang.
  2. Menghancurkan persatuan dan kesatuan, karena biasanya orang yang hasud akan mengadu domba dan suka menfitnah
  3. Menghancurkan kebaikan yang ada padanya.
Cara Menghindari Hasud
Cara menghindari hasud antara lain sebagai berikut:
  1. Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT
  2. Menyadari bahwa pemberiya’n dari Allah kepada manusia tidaklah sama, sesuai dengan kehendaknya
  3. Menyadari bahwa hasud dapat menghapuskan kebaikan.


B. Riya


Pengertian
Riya’ artinya memperlihatkan (menampakkan) diri kepada orang lain, supaya diketahui kehebatan perbuatannya, baik melalui pembicaraan, tulisan ataupun sikap perbuatan dengan tujuan mendapat perhatian, penghargaan dan pujian manusia, bukan ikhlas karena Allah
Riya’ itu bisa terjadi dalam niat, yaitu ketika akan melakukan pekerjaan. Bisa juga terjadi ketika melakukan pekerjaan atau setelah selesai melakukan suatu pekerjaan.
Tanda-tanda penyakit hati ini pernah dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib. Kata beliau, ”Orang yang riya itu memiliki tiga ciri, yaitu malas beramal ketika sendirian dan giat beramal ketika berada di tengah-tengah orang ramai, menambah amaliyahnya ketika dirinya dipuji, dan mengurangi amaliyahnya ketika dirinya dicela.
Ciri-ciri riya:
Orang yang riya berciri tiga, yakni apabila di hadapan orang dia giat tapi bila sendirian dia malas, dan selalu ingin mendapat pujian dalam segala urusan. Sedangkan orang munafik ada tiga tanda yakni apabila berbicara bohong, bila berjanji tidak ditepati, dan bila diamanati dia berkhianat. (HR. Ibnu Babawih).


Contoh perbuatan Riya’
  1. Riya’ dalam Niat
Riya’ dalam niat, yaitu ketika mengawali pekerjaan, dia mempunyai keinginan untuk mendapat pujian, sanjungan dan penghargaan dari orang lain, bukan karena Allah. Padahal niat itu sangat menentukan nilai dari suatu pekerjaan.

  1. Riya’ dalam Perbuatan
Riya’ dalam perbuatan ini, misalnya ketika mengerjakan shalat dan bersedekah. Orang riya’ ini dalam mengerjakan shalat biasanya dai memperlihatkan kesungguhan, kerajinan dan kekhusyukannya jika dia berada di tengah-tengah orang atau jamaah. Sehingga orang lain melihat dia berdiri, rukuk, sujud dan sebagainya. Dai shalat dengan tekun itu mengharapkan perhatian, sanjungan dan pujian orang lain agar dia dianggap sebagai orang yang taat dan tekun beribadah.

Cara menghilangkan sikap Riya :
  1. Menghilangkan sebab-sebab riya’, seperti kenikmatan terhadap pujian orang lain, menghindari pahitnya ejekan dan anusias dengan apa-apa yang ada pada manusia,
  2. Membiasakan diri untuk menyembunyikan berbagai ibadah yang dilakukannya hingga hatinya merasa nyaman dengan pengamatan Allah swt terhadap berbagai ibadahnya itu.
  3. Berusaha juga untuk melawan berbagai bisikan setan untuk berbuat riya pada saat mengerjakan suatu ibadah.






3. Dzalim
Pengertian
Zalim berasal dari bahasa arab yaitu dholim adalah meletakkan sesuatu/ perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin.
Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.
Kalimat zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan.





Zalim dalam Al-Qur'an dan Hadits

Al-Qur'an

Didalam Al-Qur'an zalim memiliki beberapa makna, di antaranya dalam beberapa surah sebagai berikut:
  1. Al Baqarah 165 dan Huud 101, orang-orang yang menyembah selain Allah.
  2. Al Maa-idah:47, karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain.
  3. Al Kahfi 35, zalim pada ayat ini sebuah sifat keangkuhan dan perbuatan kekafirannya.
  4. Al-Anbiyaa':13
    Orang yang zalim itu di waktu merasakan azab Allah melarikan diri, lalu orang-orang yang beriman mengatakan kepada mereka dengan secara cemooh agar mereka tetap ditempat semula dengan menikmati kelezatan-kelezatan hidup sebagaimana biasa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan dihadapkan kepada mereka.
  5. Al 'Ankabuut 46
    Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim pada ayat ini adalah orang-orang yang setelah diberikan kepadanya keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.


Hadits
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, Muhammad pernah mengatakan bahwa, "Di antara bentuk kezaliman seseorang terhadap saudaranya adalah apabila ia menyebutkan keburukan yang ia ketahui dari saudaranya dan menyembunyikan kebaikan-kebaikannya.
Dari kisah Abu Dzar Al-Ghifari dari Rasulullah sebagaimana ia mendapat wahyu dari Allah bahwa Allah berfirman: "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim.
Dalam hadits lain Muhammad bersabda, "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.


Kategori Dzalim
Kezaliman dibagi menjadi 2 kategori, menzalimi diri sendiri (dosa dan maksiat) dan orang lain (menyia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain yang wajib ditunaikan). Kezaliman itu ada tiga macamnya di antaranya adalah:
  1. Kezaliman yang tidak diampunkan Allah, yaitu syirik.
  2. Kezaliman yang dapat diampunkan Allah, perbuatan seseorang hamba terhadap dirinya sendiri di dalam hubungan dia terhadap Allah.
  3. Kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah, perbuatan hamba-hamba-Nya di antara sesama mereka, karena pasti ditun­tut pada Hari Akhir oleh mereka yang dizalimi.


D. Diskriminasi
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja:
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
  • dari struktur upah,
  • cara penerimaan karyawan,
  • strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
  • kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.

0 komentar:

 

Music

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info